Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pendapat Quraish Shihab soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama yang Beda dari MUI

540
×

Pendapat Quraish Shihab soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama yang Beda dari MUI

Share this article
Pendapat Quraish Shihab soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama yang Beda dari MUI/Foto: youtube.com/Daniel Mananta Networ

Jakarta, Insertlive – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa baru soal memberikan ucapan selamat hari raya agama lain.

Pada fatwa itu menyebutkan seorang Muslim dilarang untuk memberikan ucapan selamat hari raya agama lain.

Fatwa baru juga membahas tentang pelarangan penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

Namun, berbeda dengan MUI, cendekiawan ilmu Al-Qur’an Quraish Shihab memiliki penilaiannya sendiri soal hal tersebut.

“Bahkan kita bisa berkata, kita tidak akan berkata bolehkah atau tidak (mengucapkan Selamat Natal). Tapi sebenarnya bagus,” kata Quraish Shihab di YouTube Najwa Shihab pada 2018 lalu.

“Ketika bergembira, mari kita ikut bergembira. Ketika dia bersedih, mari kita berbelasungkawa,” lanjutnya.

Menurut mantan Menteri Agama Indonesia itu memberikan ucapan selamat kepada agama lain tidak menjadikan seorang Muslim mengakui atau mempercayai agama tersebut.

Quraish Shihab menyebut akan lebih indah jika masyarakat dengan keberagaman agama bisa hidup rukun dan harmonis.

“Hidup ini baru menjadi indah kalau kita hidup harmoni. Gembira saat teman gembira dan sedih saat teman susah,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di insertlive.com, dengan judul " Pendapat Quraish Shihab soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama yang Beda dari MUI
Example 120x600