Bandara IMIP dan Anomali Kedaulatan Negara
ppmindonesia.com.Banten– Bandar Udara Indonesia Morowali Industrial Park (Bandara IMIP) kembali menjadi sorotan nasional. Bandara yang berada di jantung kawasan industri strategis nikel nasional ini dinilai sebagai anomali tata kelola negara, karena sempat berstatus internasional tanpa kehadiran otoritas negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina.
IMIP merupakan kawasan industri hasil kerja sama Bintang Delapan Group (Indonesia) dan Tsingshan Steel Group (Tiongkok) yang fokus pada produksi nikel, stainless steel, carbon steel, serta bahan baku baterai kendaraan listrik. Kawasan ini berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Status Internasional Tanpa Negara
Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Status tersebut berlaku sejak Agustus 2025, namun dicabut kembali pada 13 Oktober 2025.
Masalah mencuat setelah Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin melakukan kunjungan ke Bandara IMIP pada November 2025 dan menemukan fakta mengejutkan:
tidak terdapat perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina di bandara yang telah menyandang status internasional.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kedaulatan negara, potensi penyelundupan barang, serta masuknya tenaga kerja asing ilegal yang tidak dapat diawasi secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia.
Celah Penyelundupan dan Ancaman Sosial
Ketiadaan otoritas negara membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari keluar-masuk barang tanpa kontrol, hingga potensi masuknya pekerja asing ilegal. Situasi ini dinilai sangat rawan memicu konflik horizontal, khususnya dengan tenaga kerja Indonesia yang merasa diperlakukan diskriminatif.
Dampaknya bukan hanya kerugian negara secara ekonomi, tetapi juga kerugian sosial dan politik, karena menyangkut martabat, keamanan, dan kedaulatan bangsa.
Bantahan Pemerintah dan Pertanyaan Publik
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan di Bandara IMIP. Namun, tidak ada kejelasan sejak kapan personel tersebut ditempatkan, terutama pada periode krusial saat bandara masih berstatus internasional.
Pada 26 November 2025, pemerintah berdalih telah menempatkan personel dari Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan. Namun pertanyaan publik tetap mengemuka:
Bagaimana dengan periode ketika bandara internasional itu beroperasi tanpa otoritas negara? Siapa yang bertanggung jawab?
Jejak Politik IMIP: Dari SBY hingga Jokowi
Kerja sama Tsingshan Group dengan PT Bintang Delapan Investama dimulai sejak 2009 melalui pendirian PT Sulawesi Mining Investment (SMI). Perusahaan ini mengelola tambang nikel seluas sekitar 47.000 hektare di Morowali.
Pada 2013, pembangunan pabrik pemurnian nikel dimulai. Dalam forum Indonesia–China Business Forum di Jakarta, 3 Oktober 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Xi Jinping secara resmi menandatangani kesepakatan pengembangan kawasan industri IMIP.
Kawasan IMIP kemudian diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2015.
Pengakuan Menkeu: Kesalahan Kebijakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui adanya kesalahan kebijakan dalam pengelolaan perizinan Bandara IMIP.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, 27 November 2025, ia menyatakan:
“Saya tidak paham bagaimana mungkin sebuah bandara internasional tidak memiliki imigrasi dan bea cukai.”
Purbaya juga memastikan bahwa tidak ada tim Bea Cukai yang pernah secara resmi ditugaskan di Bandara IMIP selama periode tersebut.
Tuntutan Pengusutan Tuntas
Kasus Bandara IMIP dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cermin kegagalan negara dalam menjaga kedaulatan wilayah strategis. Karena itu, pengusutan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan, pengawasan, dan pembiaran menjadi keharusan mutlak.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa kepentingan nasional tidak dikorbankan oleh kepentingan segelintir elite dan korporasi asing.
Rakyat berhak mengetahui, dan negara wajib menjelaskan:
siapa yang lalai, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab. (jaco



























