Jakarta|PPMIndonesia.com- Indonesia sejak awal kemerdekaannya tidak dirancang menjadi negara kapitalis yang menyerahkan seluruh kehidupan ekonomi kepada mekanisme pasar bebas. Para pendiri bangsa justru merumuskan sistem ekonomi yang berakar pada nilai kebersamaan, gotong royong, dan keadilan sosial. Sistem itu kemudian dikenal sebagai Ekonomi Pancasila.
Namun setelah puluhan tahun berjalan, muncul pertanyaan besar: apakah ekonomi Indonesia hari ini masih benar-benar berlandaskan Pancasila, atau justru bergerak semakin jauh menuju dominasi oligarki ekonomi dan politik?
Pertanyaan ini menjadi penting ketika masyarakat menyaksikan ketimpangan sosial yang semakin lebar, penguasaan sumber daya alam oleh segelintir kelompok, serta kebijakan publik yang sering dianggap lebih berpihak kepada pemilik modal dibanding rakyat kecil.
Pancasila dan Amanat Konstitusi
Konsep Ekonomi Pancasila sejatinya memiliki fondasi yang sangat kuat dalam konstitusi negara. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pasal ini bukan sekadar rumusan hukum, melainkan arah moral dan filosofis pembangunan ekonomi nasional. Negara diamanatkan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dan cabang produksi penting tidak dikuasai segelintir pihak, tetapi dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, Ekonomi Pancasila menempatkan: koperasi sebagai sokoguru ekonomi, negara sebagai pengelola sektor strategis, swasta sebagai mitra pembangunan, dan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi.
Sistem ini sebenarnya mencoba mencari jalan tengah antara kapitalisme liberal dan sosialisme negara.
Sayangnya, idealisme tersebut sering kali kalah oleh realitas politik dan ekonomi.
Menguatnya Bayang-Bayang Oligarki
Dalam beberapa dekade terakhir, kekuatan oligarki semakin terasa dalam kehidupan nasional. Oligarki tidak hanya berarti kelompok orang kaya, tetapi jaringan kekuasaan ekonomi-politik yang mampu mempengaruhi arah kebijakan negara demi kepentingannya sendiri.
Akibatnya, banyak kebijakan publik terlihat lebih menguntungkan pemilik modal besar dibanding masyarakat kecil.
Fenomena ini dapat dilihat dari: konsentrasi penguasaan lahan dan sumber daya alam, dominasi korporasi besar dalam sektor pangan dan energi, lemahnya perlindungan terhadap petani dan nelayan, ketimpangan akses modal bagi UMKM, hingga praktik politik biaya tinggi yang membuat kebijakan rentan dipengaruhi kepentingan pemodal.
Dalam situasi seperti itu, rakyat kecil sering kali hanya menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang menentukan arah pembangunan.
Padahal semangat dasar Pancasila adalah menghadirkan negara yang berpihak kepada seluruh rakyat, terutama kelompok lemah dan rentan.
Ketika Pertumbuhan Tidak Sama dengan Keadilan
Pemerintah sering membanggakan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan investasi. Semua itu memang penting. Namun pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan keadilan sosial.
Pertumbuhan tanpa pemerataan justru berpotensi memperbesar kesenjangan.
Gedung-gedung tinggi mungkin berdiri megah di kota besar, tetapi di desa-desa banyak petani tetap kesulitan pupuk, nelayan menghadapi kerusakan ekosistem laut, dan pedagang kecil terhimpit persaingan yang tidak seimbang.
Inilah paradoks pembangunan Indonesia: ekonomi tumbuh, tetapi sebagian rakyat tetap merasa tertinggal.
Ketika kekayaan nasional hanya berputar pada kelompok tertentu, maka cita-cita “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” perlahan kehilangan maknanya.
Pancasila Tidak Boleh Menjadi Simbol Kosong
Bahaya terbesar hari ini bukan hanya kesenjangan ekonomi, tetapi pudarnya semangat kebangsaan dalam kebijakan publik.
Pancasila sering diucapkan dalam pidato, tetapi tidak selalu hadir dalam praktik ekonomi dan politik. Akibatnya, masyarakat mulai merasakan jarak antara idealisme konstitusi dan kenyataan kehidupan sehari-hari.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka kepercayaan rakyat terhadap negara dapat semakin melemah.
Karena itu, menghidupkan kembali Ekonomi Pancasila bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan arah pembangunan bangsa.
Negara harus kembali memperkuat: ekonomi kerakyatan, koperasi modern, perlindungan terhadap UMKM, reforma agraria yang adil, pengawasan terhadap monopoli, dan tata kelola sumber daya alam yang berpihak kepada rakyat.
Selain itu, pembangunan harus diukur dari kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya pertumbuhan angka statistik.
Jalan Kembali kepada Amanat Bangsa
Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk kembali pada ruh konstitusi. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan oligarki atau kepentingan jangka pendek elite ekonomi-politik.
Pancasila harus menjadi pedoman nyata dalam penyusunan kebijakan publik, bukan hanya simbol seremonial.
Sebab bangsa ini didirikan bukan untuk memperkaya segelintir orang, tetapi untuk menghadirkan keadilan dan kemakmuran bersama.
Pada akhirnya, masa depan Indonesia akan ditentukan oleh pilihan besar: apakah negeri ini tetap berjalan di jalur ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan para pendiri bangsa, atau semakin tenggelam dalam bayang-bayang oligarki yang menjauhkan rakyat kecil dari kesejahteraan dan keadilan sosial. (acank)



























