JAKARTA.PPMIndonesia.com- Di antara istilah Islam yang paling banyak disalahpahami di era modern adalah kata jihad. Dalam berbagai media internasional, jihad sering digambarkan sebagai perang, kekerasan, atau tindakan ekstrem atas nama agama. Akibatnya, muncul persepsi bahwa Al-Qur’an mengajarkan permusuhan terhadap pihak yang berbeda keyakinan.
Namun benarkah demikian?
Sebagai kitab yang menjelaskan dirinya sendiri, Al-Qur’an harus dipahami secara utuh dengan menghubungkan satu ayat dengan ayat lainnya. Metode inilah yang dikenal sebagai Al-Qur’an Bil Al-Qur’an, yaitu menafsirkan ayat melalui penjelasan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan tema yang sama.
Ketika seluruh ayat tentang jihad dikaji secara menyeluruh, tampak jelas bahwa jihad bukanlah konsep kekerasan, melainkan perjuangan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan membela kaum tertindas.
Makna Jihad dalam Al-Qur’an
Secara bahasa, jihad berasal dari akar kata جَهَدَ (jahada) yang berarti mengerahkan seluruh kemampuan, bersungguh-sungguh, dan berjuang dengan maksimal.
Al-Qur’an berulang kali menyebut jihad sebagai ciri utama orang-orang beriman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijra dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah [2]: 218)
A⁷⁷yat ini tidak membatasi jihad pada peperangan. Jihad mencakup seluruh pengorbanan yang dilakukan di jalan Allah, baik dengan ilmu, harta, tenaga, maupun jiwa.
Hal ini ditegaskan kembali dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah.”> (QS. Al-Hujurat [49]: 15)
Perhatikan bahwa Al-Qur’an mendahulukan jihad dengan harta sebelum jiwa. Ini menunjukkan bahwa jihad mencakup berbagai bentuk pengorbanan sosial dan kemanusiaan.
Jihad Tidak Selalu Berarti Perang
Salah satu bukti paling jelas bahwa jihad tidak identik dengan perang terdapat dalam ayat tentang hubungan anak dan orang tua:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya.” (QS. Luqman [31]: 15)
Di sini kata *جَاهَدَاكَ* (keduanya berjihad/memaksamu dengan sungguh-sungguh) sama sekali tidak bermakna peperangan.
Dengan demikian, jihad dalam Al-Qur’an memiliki makna yang jauh lebih luas daripada perang.
Kapan Peperangan Diperbolehkan?
Ketika Al-Qur’an berbicara tentang perang fisik, istilah yang digunakan umumnya adalah **qitāl (قتال)**, bukan jihad.
Allah berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)
Ayat ini menetapkan prinsip dasar peperangan dalam Islam:
- Hanya terhadap pihak yang memerangi.
- Tidak boleh melakukan agresi.
- Tidak boleh melampaui batas kemanusiaan.
Dengan kata lain, peperangan yang dibenarkan Al-Qur’an bersifat defensif, bukan ofensif.
Membela Kaum Tertindas Adalah Tujuan Perjuangan
Selain membela diri, Al-Qur’an memberikan legitimasi perjuangan untuk melindungi kaum tertindas.
Allah berfirman:
*وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak?”(QS. An-Nisa’ [4]: 75)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan perjuangan bukanlah dominasi politik atau ekspansi wilayah, melainkan pembelaan terhadap mereka yang menjadi korban kezaliman.
Prinsip yang sama ditegaskan dalam ayat lain:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi karena mereka telah dizalimi.”(QS. Al-Hajj [22]: 39)
Perang untuk Menghentikan Penindasan, Bukan Memaksakan Agama
Sering kali peperangan dalam Al-Qur’an dipotong dari konteksnya sehingga tampak sebagai perintah mutlak untuk memerangi semua orang.
Padahal Al-Qur’an menjelaskan tujuan peperangan:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (penindasan).”(QS. Al-Baqarah [2]: 193)
Dalam konteks Al-Qur’an, fitnah bukan sekadar gangguan atau ejekan, melainkan penindasan yang menghalangi manusia menjalankan keyakinannya.
Karena itu Al-Qur’an juga menegaskan:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.”(QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Jika agama tidak boleh dipaksakan, maka jelas bahwa peperangan bukanlah sarana penyebaran Islam.
Perdamaian Adalah Tujuan Akhir
Al-Qur’an tidak menjadikan peperangan sebagai keadaan normal dalam hubungan antar manusia.
Sebaliknya, perdamaian harus diterima kapan pun tersedia.
Allah berfirman:
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Jika mereka berhenti, maka tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim.”(QS. Al-Baqarah [2]: 193)
Dan lebih tegas lagi:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)
Ayat ini menutup pintu bagi ideologi perang tanpa akhir yang sering dikaitkan secara keliru dengan Islam.
Berbuat Baik kepada Mereka yang Tidak Memerangi
Al-Qur’an bahkan memerintahkan hubungan yang baik dengan non-Muslim yang hidup damai.
Allah berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)
Ayat ini menjadi fondasi hubungan sosial yang harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat yang majemuk.
Kesimpulan: Jihad Adalah Komitmen Menegakkan Keadilan
Kajian Al-Qur’an Bil Al-Qur’an menunjukkan bahwa jihad bukanlah sinonim kekerasan. Jihad adalah kesungguhan total dalam menegakkan jalan Allah, baik melalui ilmu, dakwah, harta, pengorbanan diri, maupun pembelaan terhadap keadilan.
Peperangan hanyalah bagian kecil dari jihad dan hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, yaitu untuk mempertahankan diri, melindungi yang tertindas, dan menghentikan kezaliman.
Karena itu, gambaran jihad sebagai teror atau agresi tidak memiliki landasan dalam keseluruhan ajaran Al-Qur’an.
Sebaliknya, Al-Qur’an mengarahkan umat manusia kepada perjuangan moral yang berujung pada keadilan dan perdamaian.
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.”(QS. Al-Hajj [22]: 78)
Jihad yang sejati bukanlah menebar ketakutan, melainkan menghadirkan keadilan, membela yang lemah, dan menegakkan nilai-nilai kebenaran yang diridhai Allah. (Syahida)





























