Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Halal-Haram Bukan Produk Budaya: Membaca Ulang Otoritas Hukum dalam Al-Qur’an

4
×

Halal-Haram Bukan Produk Budaya: Membaca Ulang Otoritas Hukum dalam Al-Qur’an

Share this article

Kajian Syahida Al-Qur'an Bil Al-Qur'an. Oleh; Syahida

“Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah.” (QS. Yusuf: 40)

Pendahuluan

Dalam kehidupan umat Islam, pembicaraan tentang halal dan haram hampir selalu hadir dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di balik semangat menjalankan syariat, sering kali muncul satu persoalan mendasar: apakah semua yang selama ini dianggap haram benar-benar diharamkan Allah, atau justru merupakan hasil konstruksi budaya, tradisi, bahkan kebiasaan yang diwariskan turun-temurun?

Pertanyaan ini penting karena Al-Qur’an berulang kali mengingatkan bahwa menetapkan halal dan haram bukanlah hak manusia, melainkan hak Allah semata. Ketika tradisi, adat, atau pendapat manusia mengambil alih otoritas tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi kemurnian tauhid dalam menerima hukum Allah.

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (Kajian Syahida), kita diajak membaca ayat-ayat Al-Qur’an secara terpadu sehingga prinsip-prinsip hukum dipahami langsung dari penjelasan Al-Qur’an sendiri.

Halal-Haram Adalah Bagian dari Tauhid Rububiyah

Al-Qur’an menegaskan bahwa seluruh hukum berasal dari Allah.

Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ

“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.”

(QS. Yusuf [12]: 40)

Ayat ini memperlihatkan hubungan yang sangat erat antara tauhid dan otoritas hukum. Mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan berarti juga mengakui bahwa hanya Allah yang berhak menetapkan apa yang halal dan apa yang haram.

Karena itu, persoalan halal-haram bukan sekadar persoalan fikih, tetapi merupakan bagian dari penghambaan kepada Allah

Tradisi Bukan Sumber Halal dan Haram

Sejarah umat terdahulu menunjukkan bahwa banyak penyimpangan agama lahir ketika tradisi ditempatkan di atas wahyu.

Allah mengabadikan sikap tersebut:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا

“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘Tidak, kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’

(QS. Al-Baqarah [2]: 170)

Ayat ini bukan sekadar mengkritik masyarakat Arab Jahiliyah. Ia merupakan peringatan sepanjang zaman bahwa tradisi tidak boleh menggantikan wahyu sebagai sumber hukum.

Tradisi memiliki nilai sosial dan budaya, tetapi ia tidak mempunyai otoritas untuk menetapkan halal dan haram.

Mengharamkan Tanpa Dalil Adalah Kedustaan Atas Nama Allah

Peringatan paling keras diberikan Allah kepada mereka yang menetapkan hukum berdasarkan ucapan manusia.

Allah berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”

(QS. An-Nahl [16]: 116)

Ayat ini menjadi salah satu fondasi utama dalam kajian Syahida. Allah tidak hanya melarang menghalalkan yang haram, tetapi juga melarang mengharamkan yang halal.

Keduanya sama-sama merupakan bentuk penyimpangan terhadap wahyu.

Allah Sendiri Menjelaskan Apa yang Haram

Salah satu ciri Al-Qur’an adalah kejelasan dalam menetapkan hukum.

Allah berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang dipersembahkan atas nama selain Allah.”

(QS. An-Nahl [16]: 115)

Kata إِنَّمَا (innamā) merupakan bentuk pembatasan yang menunjukkan bahwa Allah sendiri menjelaskan secara eksplisit perkara yang diharamkan.

Sesudah itu, Allah langsung memperingatkan agar manusia tidak menambah-nambahinya (QS. An-Nahl [16]: 116).

Dengan demikian, Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa hukum harus berdiri di atas wahyu yang jelas, bukan atas asumsi, budaya, atau ketakutan sosial.

Rezeki Adalah Karunia, Bukan Wilayah Rekayasa Manusia

Allah mengingatkan manusia agar tidak mengatur rezeki yang telah Dia sediakan.

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا ۚ قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang Allah turunkan kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Apakah Allah telah memberi izin kepadamu ataukah kamu mengada-adakan terhadap Allah?’

(QS. Yunus [10]: 59)

Pertanyaan Allah ini sangat menggugah. Siapakah sebenarnya yang memberi wewenang kepada manusia untuk mengubah hukum Allah?

Ayat ini mengajak umat Islam untuk selalu memeriksa kembali setiap klaim keagamaan: apakah benar berasal dari wahyu atau hanya pengulangan tradisi?

Halal Adalah Jalan Rahmat, Bukan Jalan Kesempitan

Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan kasih sayang.

Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Karena itu, memperbanyak larangan tanpa dasar wahyu justru bertentangan dengan tujuan syariat.

Islam tidak datang untuk membangun masyarakat yang dipenuhi rasa takut, tetapi masyarakat yang hidup dalam keseimbangan antara kebebasan, tanggung jawab, dan ketakwaan.

Refleksi bagi Gerakan Pemberdayaan

Bagi PPM Indonesia, pemurnian pemahaman halal-haram bukan hanya persoalan ibadah individual.

Ia merupakan fondasi pembangunan masyarakat.

Ketika hukum Allah dipahami secara benar, lahirlah masyarakat yang:

  • menghargai ilmu di atas taklid;
  • mengutamakan wahyu di atas budaya;
  • membangun ekonomi yang halal dan adil;
  • memelihara lingkungan sebagai amanah Allah;
  • serta menghadirkan kehidupan sosial yang penuh rahmat.

Inilah cita-cita Qaryah Thayyibah, yaitu masyarakat yang dibangun atas dasar tauhid, keadilan, dan kemakmuran bersama.

Penutup

Kajian Qur’an bil Qur’an mengajarkan bahwa menjaga kemurnian hukum Allah merupakan bagian dari menjaga kemurnian tauhid.

Halal dan haram bukanlah produk budaya, bukan pula hasil kompromi tradisi. Keduanya adalah ketetapan Allah yang harus dipahami melalui wahyu-Nya.

Tugas umat Islam bukan menciptakan larangan-larangan baru, melainkan menjadi saksi atas petunjuk Allah dengan penuh kejujuran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab.

Sebagaimana firman-Nya:

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini?”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 50)

Semoga Allah membimbing kita untuk selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan utama dalam memahami agama, sehingga hukum-hukum-Nya benar-benar menjadi jalan menuju keadilan, kemaslahatan, dan rahmat bagi seluruh alam. Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb. (syahida)

Example 120x600