“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS. An-Nahl [16]: 116)
Kajian Qur’an bil Qur’an; Oleh: Team Kajian Syahida
Pendahuluan: Dosa yang Sering Tidak Disadari
Di antara dosa yang paling sering dilakukan, tetapi paling jarang disadari, adalah berbicara atas nama Allah tanpa dasar wahyu. Tidak sedikit orang dengan mudah berkata, “Ini wajib”, “Itu haram“, “Allah pasti menghendaki demikian”, padahal mereka tidak memiliki dasar yang jelas dari Kitab Allah.
Lebih jauh lagi, sebagian larangan yang berkembang di tengah masyarakat lahir dari kebiasaan, adat, atau pandangan keagamaan tertentu, kemudian dianggap sebagai bagian dari syariat. Lama-kelamaan, pendapat manusia diposisikan seolah-olah sama dengan ketetapan Allah.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (Kajian Syahida), Al-Qur’an memperlihatkan bahwa tindakan mengatasnamakan Allah tanpa ilmu merupakan pelanggaran serius terhadap tauhid. Allah menjaga kemurnian agama dengan melarang siapa pun menetapkan hukum tanpa otoritas dari-Nya.
Allah Saja yang Berhak Menetapkan Hukum
Landasan pertama yang dibangun Al-Qur’an adalah bahwa hak menetapkan hukum berada sepenuhnya di tangan Allah.
Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.”
(QS. Yusuf [12]: 40)
Ayat ini menghubungkan secara langsung antara tauhid dan otoritas hukum. Mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan berarti juga mengakui bahwa hanya Dia yang berhak menentukan apa yang halal, haram, wajib, atau terlarang.
Karena itu, berbicara atas nama Allah tanpa dasar wahyu bukan hanya kesalahan intelektual, tetapi juga menyentuh wilayah penghambaan kepada-Nya
Al-Qur’an Melarang Berbicara Tanpa Ilmu
Larangan tersebut ditegaskan kembali dalam ayat yang lain.
Allah berfirman:
وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Dan (Allah mengharamkan) kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 169)
Ayat ini menjadi prinsip etika keilmuan dalam Islam. Seorang mukmin dituntut untuk membedakan antara apa yang merupakan ketetapan Allah dengan apa yang merupakan hasil ijtihad, pendapat, atau tradisi.
Mengaburkan batas antara wahyu dan opini manusia berpotensi menyesatkan umat dan merusak kemurnian ajaran.
Kedustaan yang Diucapkan oleh Lidah
Al-Qur’an secara khusus menyoroti ucapan manusia yang menetapkan halal dan haram tanpa dasar wahyu.
Allah berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”
(QS. An-Nahl [16]: 116)
Dalam pendekatan Qur’an bil Qur’an, ayat ini merupakan peringatan universal. Yang dikecam bukan hanya isi perkataannya, tetapi keberanian menjadikan lidah sebagai sumber hukum yang mengatasnamakan Allah.
Ketika Rezeki Allah Diatur oleh Manusia
Fenomena ini telah terjadi sejak masa sebelum Islam. Sebagian masyarakat Arab mengharamkan hewan atau hasil bumi tertentu tanpa dasar wahyu.
Allah menegur mereka:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا ۚ قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang Allah turunkan kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberi izin kepadamu, ataukah kamu mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?’
(QS. Yunus [10]: 59)
Pertanyaan ini tetap relevan hingga hari ini. Setiap kali muncul suatu klaim agama, pertanyaan yang sama patut diajukan: “Apakah Allah benar-benar mengizinkan hal itu?”
Bahkan Nabi Muhammad ﷺ Pernah Ditegur
Keagungan Al-Qur’an tampak dari keberaniannya mengoreksi bahkan Rasulullah ﷺ ketika beliau mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan demi menyenangkan hati istri-istrinya.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu demi mencari keridaan istri-istrimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. At-Tahrim [66]: 1)
Ayat ini menunjukkan bahwa otoritas halal dan haram tetap berada pada Allah. Teguran tersebut bukan mengurangi kemuliaan Rasulullah ﷺ, melainkan menegaskan bahwa syariat tidak dibangun atas preferensi manusia, melainkan atas wahyu.
Mengapa Allah Sangat Tegas?
Dalam kajian Syahida, terdapat beberapa alasan mengapa Al-Qur’an sangat keras melarang kedustaan atas nama Allah.
Pertama, untuk menjaga kemurnian tauhid, agar tidak ada manusia yang mengambil hak Allah dalam menetapkan hukum.
Kedua, untuk melindungi agama dari penambahan dan pengurangan yang didorong oleh budaya, kepentingan, atau hawa nafsu.
Ketiga, untuk menjaga rahmat syariat, karena agama yang dipenuhi larangan tanpa dasar akan berubah menjadi beban, padahal Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Keempat, untuk menumbuhkan budaya ilmiah, yaitu tidak menetapkan sesuatu atas nama agama tanpa dasar yang jelas dari wahyu.
Refleksi bagi Gerakan Dakwah Pemberdayaan
Bagi PPM Indonesia, dakwah pemberdayaan harus dibangun di atas kejujuran intelektual dan spiritual. Masyarakat perlu didorong agar mencintai Al-Qur’an sebagai sumber utama petunjuk, sekaligus membedakan dengan jernih antara wahyu, ijtihad, adat, dan budaya.
Sikap ini bukan berarti menolak tradisi atau mengabaikan khazanah keilmuan Islam. Tradisi dan ijtihad memiliki tempat yang penting sebagai ikhtiar memahami wahyu. Namun, keduanya tidak boleh disamakan dengan wahyu itu sendiri. Ketika perbedaan ini dipahami, umat akan lebih dewasa dalam berdialog, lebih rendah hati dalam berpendapat, dan lebih berhati-hati ketika berbicara atas nama Allah.
Dengan demikian, dakwah tidak berubah menjadi alat pembatasan yang tidak berdasar, tetapi menjadi jalan untuk menghadirkan rahmat, keadilan, dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Penutup
Kedustaan atas nama Allah merupakan ancaman serius bagi kemurnian agama. Al-Qur’an mengajarkan bahwa hak menetapkan hukum berada di tangan Allah semata, dan manusia berkewajiban menyampaikan wahyu dengan amanah, bukan menambah atau menguranginya.
Kajian Qur’an bil Qur’an mengingatkan bahwa ukuran kebenaran bukanlah kuatnya tradisi atau banyaknya pengikut, melainkan kesesuaiannya dengan petunjuk Al-Qur’an. Karena itu, setiap muslim dituntut menjaga lisannya, menjaga ilmunya, dan menjaga amanah ketika berbicara tentang agama.
Sebagaimana firman Allah:
وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا
“Siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?”
(QS. An-Nisa’ [4]: 122)
Apabila Allah adalah Dzat Yang Maha Benar dalam setiap firman-Nya, maka tidak ada jalan yang lebih selamat selain mengembalikan setiap klaim hukum kepada Kitab-Nya. Di situlah kemurnian tauhid terjaga, syariat tetap menjadi rahmat, dan dakwah benar-benar menjadi cahaya yang membimbing umat menuju kehidupan yang diridhai Allah. Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb. (syahida)





























