Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Apakah Islam Membolehkan Budak Seks? Membongkar Miskonsepsi ‘Mā Malakat Aymānukum’

558
×

Apakah Islam Membolehkan Budak Seks? Membongkar Miskonsepsi ‘Mā Malakat Aymānukum’

Share this article

Penulis; emha | Editor: asyary

ppmindonesia.com.Jakarta – Pertanyaan apakah Islam membolehkan praktik budak seks telah lama menjadi bahan kontroversi, baik di kalangan non-Muslim maupun umat Islam sendiri. 

Salah satu istilah Al-Qur’an yang kerap dijadikan dasar klaim ini adalah frasa “mā malakat aymānukum” (ما ملكت أيمانكم). 

Frasa ini secara harfiah berarti “apa yang dimiliki oleh tangan kananmu”, dan banyak diterjemahkan sebagai “budak” atau “hamba sahaya” — lebih jauh lagi, sering dipahami sebagai budak yang boleh dijadikan pemuas nafsu secara sah oleh tuannya.

Namun, pemahaman ini sesungguhnya tidak hanya simplistik, tapi juga mengabaikan nilai-nilai etis Al-Qur’an secara menyeluruh, serta menutup mata terhadap perkembangan tafsir dan pemikiran Islam kontemporer yang menekankan keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

‘Mā Malakat Aymānukum’ dalam Konteks Historis

Pada masa pewahyuan Al-Qur’an, sistem perbudakan merupakan realitas sosial yang mapan dan tidak bisa dihapus secara revolusioner tanpa konsekuensi sosial besar.

Oleh karena itu, Al-Qur’an mengambil pendekatan gradual dan transformatif terhadap perbudakan, bukan dengan merestuinya, tetapi dengan memberikan jalan menuju penghapusannya.

Dalam beberapa ayat, seperti QS An-Nur [24]:33, Al-Qur’an justru memerintahkan para pemilik budak untuk membebaskan mereka jika sang budak menginginkannya dan dinilai mampu:

….وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ….. ۝٣٣

“Dan orang-orang yang mencari kitab (perjanjian pembebasan) dari budak-budakmu, maka buatkanlah bagi mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada merekaBerikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu  …”

Al-Qur’an juga menyebut pembebasan budak sebagai amal kebajikan utama, seperti dalam QS Al-Balad [90]:13:

فَكُّ رَقَبَةٍۙ ۝١٣

“(Ialah) membebaskan budak…”

Tidak Ada Ayat Al-Qur’an yang Menghalalkan Seks Paksa

Salah satu titik kritis dari miskonsepsi adalah anggapan bahwa ayat-ayat seperti QS Al-Mu’minun [23]:5-6 membolehkan seks dengan “mā malakat aymānukum” tanpa pernikahan. 

Namun, ayat-ayat ini tidak bisa dipahami secara parsial. Dalam konteks ayat tersebut, disebutkan:

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ ۝٦

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ ۝٥

 “Dan mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau terhadap mā malakat aymānuhum, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”

Ayat ini bukanlah legalisasi hubungan seksual tanpa batas, melainkan merujuk pada situasi sosio-historis di mana sebagian budak perempuan menjadi bagian dari keluarga tuannya dan diperlakukan sebagai istri dalam praktiknya, dengan status hukum berbeda.

Namun, seperti disampaikan oleh ulama kontemporer seperti Fazlur Rahman, pendekatan etis Al-Qur’an tidak bisa direduksi pada literalitas teks. 

Dalam bukunya Major Themes of the Qur’an, Rahman menegaskan bahwa Al-Qur’an selalu bergerak ke arah moralitas yang lebih tinggi dan universal. Ia menyebut bahwa perbudakan tidak pernah direstui secara moral oleh Al-Qur’an, melainkan diberi batas, diatur, dan diarahkan ke penghapusan.

Senada dengan itu, Muhammad Asad, dalam tafsir The Message of the Qur’an, menjelaskan bahwa frasa “mā malakat aymānukum” adalah deskriptif atas realitas sosial yang ada, bukan normatif. 

Dalam catatan kaki tafsirnya pada QS Al-Mu’minun, ia menegaskan bahwa semua hubungan seksual harus didasarkan pada kehendak bersama dan martabat manusia.

Budak Seks dan Kekerasan Seksual: Bertentangan dengan Prinsip Islam

Mengaitkan istilah “mā malakat aymānukum” dengan legitimasi budak seks atau pemerkosaan adalah bentuk distorsi nilai-nilai Qur’ani. Islam sangat tegas dalam melarang hubungan seksual tanpa kerelaan. 

Pemerkosaan (al-ightiṣāb) termasuk dalam dosa besar dan dapat dikenai hukuman berat, baik terhadap korban merdeka maupun budak. Tidak ada pembenaran Qur’ani atau Sunnah yang mengizinkan hubungan seksual dengan siapa pun secara paksa.

Ulama seperti Syekh Muhammad Abduh dan Rashid Rida, melalui gerakan reformis Islam abad ke-20, menekankan bahwa Islam tidak pernah menghalalkan relasi seksual yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang, kehormatan, dan kesetaraan.

Bahkan, dalam Fatawa al-Azhar, institusi keagamaan Mesir tersebut telah menyatakan bahwa semua bentuk perbudakan, termasuk yang berkonotasi seksual, telah berakhir secara hukum dan syariat dengan deklarasi internasional dan ijma’ umat Islam modern.

Etika Qur’ani: Jalan Menuju Pembebasan

Alih-alih mempertahankan sistem perbudakan, Al-Qur’an justru mendesain jalan pembebasan. Berbagai ketentuan dalam Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk membebaskan budak sebagai kaffarah (penebus dosa), seperti dalam kasus pelanggaran sumpah (QS Al-Ma’idah:89), zihar (QS Al-Mujadilah:3), atau pembunuhan tidak sengaja (QS An-Nisa:92).

Jika kita menafsirkan Al-Qur’an dengan prinsip-prinsipnya yang menyeluruh—keadilan, kasih sayang, kebebasan, dan kehormatan manusia—maka jelas bahwa Islam tidak membolehkan perbudakan seksual. Sebaliknya, Islam adalah agama yang menuntun umat manusia keluar dari kegelapan eksploitasi menuju cahaya pembebasan.

Penutup

Pemahaman yang menyamakan ‘mā malakat aymānukum’ dengan pembolehan budak seks tidak hanya keliru secara historis dan linguistik, tetapi juga mencederai pesan utama Al-Qur’an sebagai petunjuk yang membebaskan manusia. Islam datang untuk menghapus ketidakadilan, bukan mengabadikannya.

Maka, sudah saatnya umat Islam meninggalkan bacaan literal yang tidak kontekstual dan kembali kepada semangat etis Al-Qur’an yang menolak eksploitasi dalam bentuk apa pun, termasuk eksploitasi seksual atas nama agama. (emha)

 

Example 120x600