ppmindonesia.com.Jakarta — Di tengah maraknya klaim otoritas keagamaan dan perebutan makna “ketaatan” dalam beragama, umat Islam kerap dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: kepada siapa sebenarnya ketaatan itu diberikan? Apakah kepada ulama, pemimpin, atau hanya kepada Allah dan Rasul-Nya?
Ayat yang sering dijadikan dasar dalam persoalan ini adalah firman Allah dalam Surat An-Nisā ayat 59, yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisā [4]: 59)
Makna “Ulil Amri” dan Batas Ketaatan
Ayat ini sering ditafsirkan secara beragam, bahkan tidak jarang disalahgunakan untuk menjustifikasi kekuasaan agama atau politik. Padahal, struktur ayat menunjukkan perbedaan tingkat ketaatan.
Kata “أَطِيعُوا” (athī‘ū) diulang untuk Allah dan Rasul, tetapi tidak diulang untuk ulil amri. Ini mengisyaratkan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat bersyarat, bukan mutlak.
Ulama tafsir seperti Al-Qurthubi menjelaskan, ketaatan kepada ulil amri hanya berlaku “selama mereka menaati Allah dan Rasul.” Artinya, jika pemimpin agama atau politik memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an, maka umat tidak wajib taat.
Dalam konteks kekinian, ayat ini menegaskan prinsip otoritas ilahiah di atas otoritas manusia. Ketaatan kepada pemimpin agama atau politik bukanlah ketaatan buta, melainkan ketaatan yang terikat pada kebenaran wahyu.
Ketika Otoritas Agama Menjadi Alat Kuasa
Sejarah mencatat bagaimana klaim otoritas agama kerap digunakan untuk membungkam kritik. Dari masa kerajaan hingga modern, tafsir terhadap “ulil amri” sering digeser untuk menjustifikasi status quo.
Padahal, Al-Qur’an sendiri memperingatkan agar manusia tidak menjadikan pemimpin agama sebagai pengganti Tuhan dalam menentukan hukum.
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah…” (QS At-Taubah [9]: 31)
Ayat ini menjadi kritik keras terhadap sikap taklid buta. Ketika ulama atau pemimpin dijadikan sumber kebenaran tanpa diukur dari wahyu, maka manusia telah menukar ketaatan sejati kepada Allah dengan ketaatan kepada manusia.
Kembali kepada Allah dan Rasul
Di akhir QS 4:59, Allah menegaskan jalan keluar dari setiap perselisihan:
“fa in tanāza‘tum fī syai’in faruddūhu ilallāhi war-rasūl.”
Kembalikan kepada Allah dan Rasul.
Inilah prinsip Qur’an bil Qur’an — sebuah metode menimbang kebenaran berdasarkan wahyu itu sendiri, bukan berdasarkan klaim otoritas manusia.
Allah berfirman pula dalam ayat lain:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Apa pun yang kamu perselisihkan tentangnya, maka keputusannya (kembalinya) kepada Allah.” (QS Asy-Syūrā [42]: 10)
Ketaatan sejati, dengan demikian, adalah ketaatan yang kritis, yang memeriksa setiap perintah dan ajaran dengan timbangan Al-Qur’an.
Menegakkan Ketaatan yang Mencerdaskan
Dalam masyarakat yang kompleks, keberadaan pemimpin dan ulama tentu sangat penting. Namun, fungsi mereka adalah memandu, bukan menggantikan wahyu.
Ketaatan umat harus melahirkan tanggung jawab moral dan kesadaran spiritual, bukan sekadar kepatuhan formal.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ
“Katakanlah: Taatilah Allah dan taatilah Rasul; tetapi jika kamu berpaling, maka kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan jelas.” (QS An-Nūr [24]: 54)
Ayat ini mengingatkan bahwa tugas Rasul hanyalah menyampaikan kebenaran, bukan memaksa. Maka, siapa pun yang mengklaim otoritas atas nama agama, harus tunduk pada prinsip yang sama: tidak boleh melebihi batas risalah.
Siapa yang Berhak Ditaati?
Akhirnya, QS 4:59 bukanlah legitimasi kekuasaan ulama atau pemerintah, melainkan peta moral bagi umat beriman untuk selalu menimbang ketaatan dengan Al-Qur’an.
Ketaatan yang sejati bukanlah tunduk tanpa nalar, melainkan menyerahkan diri secara sadar kepada kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yūsuf [12]: 40) (syahida)
*Husni Nasution, alumnus IAIN Sumatera Utara dari Bogor, dikenal sebagai pemikir kebangsaan dan pengkaji Al-Qur'an. Ia dikenal dengan konsep 'Nasionalisme Religius' yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, serta perhatian besar terhadap solidaritas sosial.



























