Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PBNU dan Pergeseran Otoritas: Dari AD/ART ke Kontestasi Legitimasi

93
×

PBNU dan Pergeseran Otoritas: Dari AD/ART ke Kontestasi Legitimasi

Share this article

Penulis ; acank | Editor ; asyary |

ppmindonesia.com. Jakarta – Dinamika konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini tidak lagi sekadar perbedaan pandangan internal. Konflik tersebut telah bergerak ke arah yang lebih mendasar, yakni pergeseran otoritas kepemimpinan dari tatanan konstitusional berbasis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menuju kontestasi legitimasi yang bertumpu pada klaim moral, simbolik, dan kekuasaan.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi tertanggal 13 Desember 2025, menyusul keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, yang menyatakan pemberhentian dirinya dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.

Keputusan pleno tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025. Namun, alih-alih mengakhiri polemik, langkah ini justru memicu perdebatan luas di kalangan Nahdliyin dan pengamat organisasi keagamaan.

AD/ART dan Tafsir Keadaan Darurat

Kelompok yang mendukung penetapan PJS Ketua Umum berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga kesinambungan organisasi. Rujukan yang kerap dikemukakan adalah pandangan Wakil Ketua Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, yang menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.

Argumen ini berpijak pada kaidah ushul fiqh adh-dharurat tubihul mahzurat—bahwa kondisi darurat dapat membolehkan hal-hal yang semula terlarang. Namun dalam tradisi fikih, kaidah tersebut selalu dibatasi oleh prinsip adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha, yakni bahwa darurat harus diukur secara ketat dan proporsional.

Di sinilah kritik mengemuka. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah kondisi PBNU benar-benar berada dalam situasi darurat yang mengharuskan penetapan PJS Ketua Umum, ataukah dalil darurat justru digunakan untuk melegitimasi langkah politik organisasi yang melampaui kewenangan AD/ART.

Legitimasi Setara dan Konflik Kewenangan

Penolakan terhadap keputusan pleno PBNU bertumpu pada argumen konstitusional yang tidak kalah kuat. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Dengan demikian, keduanya memiliki legitimasi setara dan tidak berada dalam hubungan hierarkis yang memungkinkan salah satu memberhentikan yang lain secara sepihak.

Dalam perspektif ini, risalah dan seluruh produk turunannya—termasuk penetapan PJS Ketua Umum—dipandang melampaui mandat konstitusional dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola NU di masa depan.

NU, Adab, dan Krisis Otoritas Ulama

Kompleksitas konflik PBNU semakin terasa ketika wacana adab dan etika kepemimpinan ulama mengemuka. Akademisi hukum Islam Nadirsyah Hosen mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab. Ketaatan tekstual terhadap AD/ART tanpa kebijaksanaan berisiko mengeringkan ruh keulamaan yang selama ini menjadi ciri khas NU.

Namun, diskursus yang berkembang justru kerap terjebak pada dikotomi semu antara konstitusi dan adab. Dalam tradisi NU, konstitusi lahir dari adab, dan adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi. Keduanya seharusnya saling menguatkan, bukan dipertentangkan.

Kaidah ushul fiqh al-umuru bi maqasidiha—bahwa setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya—menjadi relevan untuk membaca situasi ini. Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga kelangsungan struktur organisasi, tetapi menjaga keteduhan umat, kewibawaan ulama, dan kepercayaan publik terhadap NU sebagai pilar moderasi Islam Indonesia.

Polarisasi dan Wacana Jalan Keluar

Fakta menunjukkan bahwa penetapan PJS Ketua Umum belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi di kalangan elite PBNU dan warga Nahdliyin justru menguat. Seruan pengendalian diri dari para sesepuh NU di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.

Wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), sebagaimana disampaikan KH Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai salah satu opsi penjernihan. Menguatnya opsi ini menjadi sinyal bahwa konflik belum menemukan mekanisme penyelesaian yang benar-benar menenangkan dan inklusif.

Belajar dari Sejarah NU

NU sejatinya memiliki preseden sejarah dalam mengelola konflik internal. Ketegangan antara poros Cipete dan Situbondo pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an pernah menempatkan NU dalam situasi genting. Namun konflik tersebut berhasil diselesaikan melalui kebesaran jiwa para ulama dan pengembalian keputusan ke forum tertinggi organisasi melalui Muktamar NU 1984 di Situbondo.

Pelajaran dari sejarah ini jelas: NU selamat bukan karena kemenangan tafsir hukum tertentu, melainkan karena kemampuan para ulama menurunkan ego, memperluas musyawarah, dan menempatkan maslahat jamaah di atas kepentingan kekuasaan.

Ujian Masa Depan PBNU

Konflik PBNU hari ini menandai ujian serius bagi otoritas ulama di Indonesia. Jika pergeseran otoritas dari AD/ART ke kontestasi legitimasi dibiarkan tanpa koreksi, NU berisiko kehilangan distingsi etisnya sebagai organisasi ulama yang selama ini menjadi penopang stabilitas sosial dan keagamaan bangsa.

PBNU bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah rumah spiritual bagi lebih dari 100 juta warga Nahdliyin dan poros moderasi Islam Indonesia. Ketika NU tidak teduh, dampaknya meluas ke psikologi keagamaan dan kohesi sosial nasional.

Pada akhirnya, krisis ini bukan semata soal siapa yang sah atau tidak sah secara prosedural. Ini adalah ujian kebesaran jiwa para pemangku mandat PBNU: apakah mereka mampu mengedepankan islah, menahan ambisi, dan mengembalikan otoritas kepemimpinan pada adab, musyawarah, dan kemaslahatan umat.

Example 120x600