Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Mengulang Sejarah atau Menemukan Jalan Baru? PBNU di Persimpangan Zaman

77
×

Mengulang Sejarah atau Menemukan Jalan Baru? PBNU di Persimpangan Zaman

Share this article

Penulis ; acank | Editor ; asyary |

ppmindonesia.com. Jakarta – Dinamika konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membawa organisasi Islam terbesar di Indonesia ini pada sebuah titik persimpangan. Di tengah polemik kepemimpinan yang kian terbuka ke ruang publik, PBNU dihadapkan pada pilihan mendasar: mengulang pola konflik lama yang berujung polarisasi, atau menemukan jalan baru penyelesaian yang lebih dewasa dan beradab sesuai tradisi keulamaan NU.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pada 13 Desember 2025, sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, yang menyatakan pemberhentian dirinya dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.

Keputusan pleno tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025. Namun, alih-alih menjadi solusi, langkah ini justru membuka babak baru perdebatan tentang kewenangan, legitimasi, dan masa depan kepemimpinan PBNU.

Konflik Elit dan Pergeseran Otoritas

Polemik yang berkembang menunjukkan bahwa konflik PBNU tidak lagi semata persoalan administratif organisasi. Ia telah bergeser menjadi kontestasi otoritas antara tafsir konstitusional berbasis AD/ART dan klaim legitimasi yang dibangun atas dasar moral, simbolik, dan keadaan darurat.

Kelompok yang mendukung penetapan PJS Ketua Umum berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan demi kesinambungan organisasi. Rujukan yang sering dikemukakan adalah pandangan Wakil Ketua Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, yang menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.

Namun dalam tradisi fikih, kaidah adh-dharurat tubihul mahzurat selalu dibatasi oleh prinsip adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha—bahwa darurat harus diukur secara ketat dan tidak melampaui kebutuhan. Di sinilah kritik mengemuka: apakah PBNU benar-benar berada dalam situasi darurat yang mengharuskan langkah sejauh itu, atau justru dalil darurat digunakan untuk melegitimasi perebutan kewenangan?

Legitimasi Muktamar Dipersoalkan

Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno PBNU bertumpu pada argumen konstitusional yang kuat. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Dengan legitimasi yang setara, perubahan kepemimpinan dinilai tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu unsur.

Jika preseden ini diterima, sejumlah kalangan menilai, maka struktur kepemimpinan PBNU berisiko menjadi cair dan mudah digeser melalui forum-forum di luar Muktamar. Hal ini tidak hanya berdampak pada stabilitas organisasi, tetapi juga pada kepercayaan warga Nahdliyin terhadap mekanisme internal NU.

Cermin Sejarah Cipete–Situbondo

Situasi PBNU hari ini mengingatkan pada ketegangan besar yang pernah dialami NU pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, saat konflik antara poros Cipete dan Situbondo nyaris menyeret NU ke perpecahan. Kala itu, perbedaan pandangan diselesaikan bukan dengan saling menyingkirkan, melainkan melalui kebesaran jiwa para ulama dan pengembalian keputusan ke forum tertinggi organisasi.

Peran KH Achmad Siddiq, KH Ali Maksum, dan KH As’ad Syamsul Arifin menjadi penentu. Melalui musyawarah, keteduhan, dan kewibawaan moral, konflik akhirnya bermuara pada Muktamar NU 1984 di Situbondo yang melahirkan rekonsiliasi besar dan mengembalikan NU ke Khittah 1926.

Preseden sejarah ini menjadi cermin penting bagi PBNU hari ini: konflik bukan hal asing di NU, tetapi cara menyikapinya menentukan apakah NU keluar sebagai organisasi yang lebih matang atau justru terluka.

Adab Ulama di Tengah Polarisasi

Kompleksitas konflik PBNU semakin terasa ketika adab ulama ikut dipertaruhkan. Akademisi hukum Islam Nadirsyah Hosen mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab. Ketika konstitusi ditegakkan tanpa kebijaksanaan, atau adab digunakan untuk membenarkan pelanggaran konstitusi, NU berisiko kehilangan ruh keulamaannya.

Fakta menunjukkan bahwa penetapan PJS Ketua Umum belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi di tingkat elite merembet ke akar rumput Nahdliyin. Seruan pengendalian diri dari para sesepuh NU di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.

Wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), sebagaimana disampaikan KH Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai opsi jalan keluar. Menguatnya wacana ini menjadi indikator bahwa mekanisme penyelesaian yang lebih inklusif dan legitimate masih dibutuhkan.

Menentukan Arah di Persimpangan Zaman

PBNU hari ini berada di persimpangan zaman. Di satu sisi, ia menghadapi tuntutan modernitas, transparansi, dan tata kelola organisasi yang kuat. Di sisi lain, ia memikul tanggung jawab historis sebagai penjaga adab, kewibawaan ulama, dan keteduhan umat.

Pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang sah memimpin PBNU, melainkan ke mana arah organisasi ini akan dibawa. Apakah PBNU akan mengulang pola konflik lama yang berujung pada polarisasi berkepanjangan, atau justru menemukan jalan baru penyelesaian yang berakar pada musyawarah, kebijaksanaan, dan maslahat jamaah?

PBNU bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah rumah spiritual bagi lebih dari 100 juta warga Nahdliyin dan poros penting moderasi Islam Indonesia. Ketika NU tidak teduh, dampaknya meluas ke psikologi keagamaan dan kohesi sosial bangsa.

Pada akhirnya, krisis PBNU hari ini adalah ujian kebesaran jiwa para pemangku mandat. Sejarah NU menunjukkan bahwa organisasi ini bertahan bukan karena kemenangan satu kubu, melainkan karena kemampuan ulama menurunkan ego, memperluas dialog, dan menempatkan persatuan umat di atas segalanya. Di persimpangan inilah, masa depan PBNU sedang dipertaruhkan.

Example 120x600