Jakarta|PPMIndonesia.com- Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) digadang sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan desa. Pemerintah menargetkan koperasi menjadi simpul distribusi pangan, kebutuhan pokok, hingga layanan dasar masyarakat. Dalam implementasinya, program ini menggandeng PT Agrinas sebagai mitra pengelola pada fase awal operasional.
Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: ketika koperasi—yang secara prinsip adalah gerakan ekonomi anggota—dikelola korporasi pada masa awal, di mana letak kedaulatan desa?
Skema Transisi Dua Tahun
Dalam skema yang beredar di sejumlah daerah, gerai Kopdes dikelola penuh oleh PT Agrinas selama dua tahun pertama. Pembagian hasil disebut 97 persen untuk koperasi desa dan 3 persen untuk perusahaan. Secara nominal, komposisi ini terlihat berpihak kepada desa.
Akan tetapi, pengelolaan operasional sepenuhnya oleh pihak eksternal memunculkan diskursus tentang posisi desa sebagai subjek. Pada fase inilah standar operasional, sistem rantai pasok, hingga pola manajemen dibentuk. Masa dua tahun menjadi periode krusial: apakah ia benar-benar menjadi ruang transfer pengetahuan, atau justru membangun ketergantungan struktural.
Fasilitas Besar, Tantangan Keberlanjutan
Kopdes Merah Putih disebut akan memperoleh fasilitas yang relatif lengkap, mulai dari rak display, sistem kasir digital, CCTV, pendingin ruangan, hingga kendaraan operasional. Dukungan awal ini dimaksudkan untuk mempercepat operasional dan meningkatkan daya saing.
Namun, sejumlah pengamat ekonomi desa menilai bahwa keberlanjutan program tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, melainkan oleh kemampuan pengelolaan. Biaya listrik, perawatan aset, serta manajemen stok membutuhkan kapasitas tata kelola yang matang. Tanpa itu, koperasi berisiko menghadapi beban operasional yang tinggi setelah fase pendampingan berakhir.
Polemik Ritel Modern
Program Kopdes juga bersinggungan dengan wacana pembatasan ekspansi ritel modern di desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pernah menyatakan dalam rapat DPR bahwa apabila Kopdes sudah berjalan optimal, maka ekspansi ritel seperti Alfamart dan Indomaret “sejatinya setop”.
Pernyataan itu memicu perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan ekonomi desa tidak didominasi jaringan ritel besar. Di sisi lain, ritel modern selama ini berperan dalam stabilitas distribusi dan harga barang di banyak wilayah.
Pertanyaannya, apakah pembatasan ritel modern otomatis menjamin kedaulatan ekonomi desa? Ataukah kedaulatan justru ditentukan oleh kualitas tata kelola koperasi itu sendiri?
Ruh Koperasi dan Tantangan Sentralisasi
Koperasi, dalam sejarahnya, lahir sebagai gerakan kolektif dari bawah. Prinsipnya adalah partisipasi anggota, pengambilan keputusan melalui musyawarah, dan pembagian manfaat secara adil.
Ketika desain operasional, sistem pasok, hingga manajemen awal ditentukan secara terpusat, tantangan yang muncul adalah menjaga agar koperasi tetap menjadi milik anggota, bukan sekadar perpanjangan model bisnis yang sudah dirancang dari atas.
Desa membutuhkan penguatan kapasitas—bukan hanya suntikan fasilitas. Transfer pengetahuan, pelatihan manajemen, dan transparansi keuangan menjadi faktor kunci agar koperasi tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mandiri secara kelembagaan.
Menakar Kedaulatan
Kedaulatan desa tidak semata diukur dari kepemilikan aset atau besaran bagi hasil. Ia tercermin dari kemampuan mengambil keputusan sendiri, menentukan arah usaha, serta mengelola risiko secara mandiri.
Program Kopdes Merah Putih menyimpan potensi besar untuk memperkuat ekonomi lokal. Namun, potensi itu hanya akan terwujud jika desa benar-benar menjadi aktor utama—bukan sekadar penerima skema.
Di tengah kebutuhan percepatan pembangunan dan target nasional yang ambisius, keseimbangan antara efisiensi dan partisipasi menjadi ujian. Ketika koperasi dikelola korporasi, pertanyaan tentang kedaulatan desa bukanlah bentuk penolakan, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa semangat pemberdayaan tetap terjaga.
Ke depan, transparansi, evaluasi berkala, dan keterlibatan aktif masyarakat desa akan menentukan arah program ini: menjadi fondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh, atau sekadar eksperimen kebijakan yang menghadapi tantangan implementasi. (acank)



























