Jakarta|PPMIndonesia.com– Wacana penghentian ekspansi ritel modern di desa kembali mengemuka setelah pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam rapat bersama DPR pada November 2025. Ia menyebut, apabila Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah berjalan optimal, maka jaringan seperti Alfamart dan Indomaret “sejatinya setop”.
Pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi desa. Namun, jika Kopdes Merah Putih menjadi satu-satunya ritel yang beroperasi di desa, sejumlah risiko patut diperhitungkan.
Berikut lima potensi risiko yang perlu menjadi perhatian.
1. Risiko Gangguan Distribusi dan Stabilisasi Harga
Ritel modern selama ini memiliki jaringan distribusi yang luas dan sistem logistik terintegrasi. Mereka mampu menjaga ketersediaan barang secara konsisten, termasuk di wilayah terpencil.
Jika ekspansi dihentikan atau kehadiran mereka dibatasi secara drastis tanpa kesiapan sistem koperasi yang matang, distribusi barang pokok bisa terganggu. Ketidaksiapan rantai pasok berpotensi memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat desa.
2. Potensi Monopoli Baru
Tujuan membatasi ritel modern adalah mencegah dominasi pasar. Namun, jika Kopdes Merah Putih menjadi satu-satunya kanal distribusi formal, risiko monopoli tetap ada—hanya berganti aktor.
Dalam beberapa wilayah, implementasi Kopdes melibatkan PT Agrinas sebagai mitra pengelola pada fase awal. Jika struktur pengadaan dan distribusi terlalu terpusat, kekuatan pasar bisa terkonsentrasi pada satu sistem saja.
Persaingan sehat diperlukan untuk menjaga efisiensi dan kualitas layanan. Tanpa alternatif, kontrol harga dan kualitas menjadi lebih sulit diawasi.
3. Beban Operasional dan Keberlanjutan
Kopdes Merah Putih dirancang dengan fasilitas modern—mulai dari sistem kasir digital hingga kendaraan operasional. Dukungan ini memang mempercepat kesiapan awal.
Namun, keberlanjutan jangka panjang bergantung pada kemampuan manajemen desa. Biaya listrik, perawatan aset, pengelolaan stok, dan pengawasan internal membutuhkan kapasitas tata kelola yang kuat. Jika tidak, koperasi berisiko menghadapi tekanan keuangan setelah masa pendampingan berakhir.
4. Dampak terhadap Lapangan Kerja
Ritel modern menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, baik langsung di gerai maupun melalui jaringan distribusi. Penghentian ekspansi atau pembatasan operasional dapat berdampak pada pekerja di sektor ini.
Meski Kopdes diharapkan menciptakan lapangan kerja baru, proses transisi tidak selalu berjalan mulus. Tanpa perencanaan matang, risiko pengangguran sementara bisa muncul di sejumlah daerah.
5. Tantangan Tata Kelola dan Transparansi
Koperasi pada dasarnya berbasis partisipasi anggota dan asas kekeluargaan. Namun, ketika skala program menjadi nasional dengan target ambisius, tantangan tata kelola meningkat.
Jika koperasi menjadi satu-satunya ritel desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial. Pengawasan internal, partisipasi anggota, serta audit berkala harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan atau konflik kepentingan.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Penguatan koperasi desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal. Namun, kebijakan publik idealnya menjaga keseimbangan ekosistem usaha.
Ritel modern, koperasi, dan UMKM dapat hidup berdampingan dalam kerangka regulasi yang adil. Alih-alih mengganti satu dominasi dengan dominasi lain, yang lebih penting adalah memastikan desa memiliki kapasitas dan kedaulatan dalam mengelola ekonominya sendiri.
Wacana “setop” seharusnya menjadi pintu evaluasi menyeluruh—bukan sekadar perubahan aktor. Sebab pada akhirnya, keberhasilan ekonomi desa ditentukan bukan hanya oleh siapa yang beroperasi, tetapi oleh seberapa kuat sistem yang menopangnya. (emha)



























