JAKARTA. PPMIndonesia.com– Søren Aabye Kierkegaard (S.K.), filsuf asal Denmark abad ke-19, dikenal sebagai bapak eksistensialisme Kristen yang menempuh jalur spiritualitas berliku. Ia pernah merasakan badai skeptisisme yang hebat, meninggalkan iman, hingga menaruh prasangka buruk (su’udzon) kepada Tuhan akibat tragedi rentetan kematian di keluarganya yang ia seolah anggap sebagai “kutukan”. Namun, melalui ikhtiar eksistensial yang gigih, ia menemukan jalan pulang. Ia menyadari bahwa kedekatan sejati hanya dapat diraih tatkala manusia berdiri sendiri secara subjektif di hadapan Allah.
Pengalaman eksistensial S.K. ini melahirkan fajar baru dalam jagat teologi Barat, khususnya Teologi Dialektika. Melalui kacamata Syahida Qur’an bil Qur’an, pengalaman spiritual dan alam pikiran Kierkegaard dapat kita telaah menggunakan Al-Qur’an sebagai Mizan (timbangan kebenaran universal).
Kritik Abstraksi: Iman Bukan Sekadar Teori
Kierkegaard melontarkan kritik keras terhadap kaum beragama yang hanya terjebak pada dataran kognitif—mereka yang sekadar tahu, berpikir, dan pandai berbicara tentang agama tanpa menghayatinya. Ia menilai sia-sia usaha rasionalis yang sibuk mencari pembuktian logis atas eksistensi Tuhan. Bagi S.K., itu hanyalah spekulasi abstrak. Jalan menuju Tuhan tidak ditempuh lewat logika formal, melainkan melalui penghayatan subjektif yang radikal (subjectivity is truth).
Paradigma ini seirama dengan kritik Al-Qur’an terhadap kaum yang memiliki teks suci namun mengabaikan implementasinya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 68:
قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰbِ لَسْتُمْ عَلَىٰ شَىْءٍ حَتَّىٰ تُقِيمُوا۟ ٱلتَّوْرَىٰةَ وَٱلْإِنجِيلَ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ ۗ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai Ahli Kitab! Kamu belum dianggap beragama sedikit pun sampai kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu’…”
Peringatan ini mempertegas bahwa keberagamaan manusia akan nihil nilai jika tidak menegakkan hukum-Nya secara konkret. Berhenti pada batas wacana dan retorika sama saja dengan bertahan pada eksistensi taraf Estetis (literal/harfiah) semata.
Lebih jauh, Al-Qur’an menuntut manusia melompat ke taraf Religius, di mana keimanan dibuktikan lewat ketangguhan jiwa menghadapi ujian (the leap of faith), seperti yang digambarkan dalam QS. Ali ‘Imran [3]: 146 mengenai para pejuang yang tidak berputus asa atas apa yang menimpa mereka di jalan Allah. Sebaliknya, Al-Qur’an memberi vonis kerugian total bagi mereka yang beragama secara labil dan verbalis dalam QS. Al-Hajj [22]: 11:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ Mَن يَعْبُدُ ٱللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖ فَإِنْ أَصَابَهُۥ خَيْرٌ ٱطْمَأَنَّ بِهِۦ ۖ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ ٱنقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِۦ خَسِرَ ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةَ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْخُسْرَانُ ٱلْمُبِينُ
“Dan di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi pantai (secara harfiah/taraf estetis); jika memperoleh kebaikan, dia merasa puas, dan jika ditimpa cobaan, dia berbalik ke belakang. Dia rugi di dunia dan di akhirat. Itulah kerugian yang nyata.”
Oleh karena itu, pengakuan iman wajib melalui verifikasi kesungguhan, bukan sekadar klaim bibir, seperti disindir dalam QS. Al-’Ankabut [29]: 2:
أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتْرَكُوٓا۟ أَن يَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ
“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ dan mereka tidak diuji?”
Manusia yang melampaui kepura-puraan iman (seperti yang dikritik pula dalam QS. Al-Baqarah [2]: 8-9) dan lulus dalam ujian kesungguhan ini akan merasakan keindahan iman yang menghujam dalam kalbu, sebagaimana digambarkan pada QS. Al-Hujurat [49]: 7:
وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ ٱلْإِيمَٰنَ وَزَيَّنَهُۥ فِى قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ ٱلْكُفْرَ وَٱلْفُسُوقَ وَٱلْعِصْيَانَ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلرَّٰشِدُونَ
“…Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan memandang iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.”
Agnostisisme Epistemologis: Keterbatasan Akal Menjangkau Tuhan
Kierkegaard memvonis usaha pembuktian rasional tentang Tuhan sebagai kesia-siaan. Al-Qur’an jauh-jauh hari telah mematok batas absolut epistemologi akal manusia dalam menjangkau Zat Ilahi. Manusia adalah makhluk makrokosmos yang terbatas, sementara Allah adalah Al-Khaliq yang tak terbatas, tercermin dalam QS. Al-An’am [6]: 103:
لَّا تُدْرِكُهُ ٱلْأَبْصَٰرُ وَهُوَ يُدْرِكُ ٱلْأَبْصَٰرَ ۖ وَهُوَ ٱلَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ
“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Mahahalus, Mahateliti.”
Keterbatasan ini diilustrasikan secara alegoris dalam Ayaatun Nuur melalui QS. An-Nur [24]: 35:
ٱللَّهُ نُورُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ مَثَلُ نُورِهِۦ كَمِشْكَوٰةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖ ٱلْمِصْبَاحُ فِى زُجَاجَةٍ ۖ ٱلزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّىٌّ … نُّورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗ يَهْدِى ٱللَّهُ لِنُورِهِۦ مَن يَشَآءُ ۚ
“Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya-Nya, seperti sebuah lubang yang tidak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam tabung kaca (dan) tabung kaca itu bagaikan bintang yang berkilauan… Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis). Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki…”
Metafora berlapis tentang kaca, minyak zaitun yang memancarkan energi mutlak, dan pelita, mengindikasikan bahwa baru pada level tabir perumpamaan cahaya-Nya saja kapasitas indrawi dan spekulasi akal manusia sudah mengalami kegagalan fungsi (error). Mengikuti jalan pikiran Kierkegaard, pengakuan atas keterbatasan akal inilah yang justru menjadi pintu pembuka bagi penyerahan diri yang murni.
Eksistensi Sejati: Kebebasan Memilih dan Tanggung Jawab Radikal
Bagi S.K., menjadi manusia sejati (exist) bukanlah status bawaan, melainkan sebuah tugas (tanggung jawab). Ketika seseorang melebur ke dalam massa (ikut-ikutan publik), eksistensinya sirna. Eksistensi sejati menuntut individu berani memilih, mengambil keputusan, dan bertanggung jawab penuh atas pilihannya sendiri.
Prinsip kebebasan memilih individu ini ditegaskan secara mutlak dalam Al-Qur’an, salah satunya pada QS. Al-Kahf [18]: 29:
وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْfُرْ ۚ
“Dan katakanlah (Muhammad), ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) berimanlah, dan barangsiapa menghendaki (kafir) kafirlah’…”
Kebebasan memilih tersebut berbanding lurus dengan keharusan memikul konsekuensi dari apa yang diputuskan secara mandiri, seperti termaktub dalam QS. An-Najm [53]: 39: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Formulasi Tiga Pilihan Strategis Menurut QS. An-Nisa [4]: 114
Jika para eksistensialis sekuler sering kali bingung menentukan arah setelah diberi kebebasan memilih, Al-Qur’an memberikan koridor praktis. Dalam QS. An-Nisa [4]: 114, Allah membatasi bahwa diskursus wacana dan rancangan manusia tidak memiliki nilai kebaikan sejati, kecuali jika bermuara pada tiga pilihan tindakan:
لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَىٰهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَٰحٍۭ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ٱبْتِغَآءَ mَرْضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”
Tiga pilihan kebaikan tersebut dapat diformulasikan secara sistematis sebagai berikut:
A. Amara bi Shadaqatin (Rekayasa Ketahanan Finansial Umat)
Shadaqah dalam perspektif Al-Qur’an mizan bukanlah sekadar donasi recehan sukarela, melainkan sebuah instrumen regulasi finansial publik yang diwajibkan (faridhatan minallah, lihat QS. At-Tawbah [9]: 60).
Al-Qur’an bahkan secara radikal memerintahkan untuk mengembangkan atau menumbuhkan (yurbi) dana shodaqah demi memotong jalur kapitalisme riba konvensional yang merusak. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 276:
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan (mengembangkan) sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kegelapan kekafiran dan bergelimang dosa.”
Melalui skema investasi produktif yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Dana Shodaqah (LKDS), dana umat dikelola untuk membiayai 8 ketahanan strategis berdasarkan kriteria mustahiq riil:
| No | Mustahiq (Sasaran Strategis) | Definisi / Kriteria Berbasis Al-Qur’an |
| 1 | Al-Fuqara | Para pakar/intelektual yang mengabdikan diri di jalan Allah (sabilillah) hingga tak memiliki waktu luang untuk berniaga memenuhi nafkah hidupnya (QS. 2:273, 59:8). |
| 2 | Al-Masakin | Para fungsionaris/satgas yang bekerja khusus menangani dan menanggulangi kemiskinan sistemik. |
| 3 | Al-‘Amilina ‘Alaiha | Angkatan kerja profesional penanggung jawab LKDS yang mengelola anggaran belanja 7 departemen asnaf lainnya. |
| 4 | Al-Mu’allafati Qulubuhum | Deputi pembinaan masyarakat untuk merekatkan solidaritas sosial dan integrasi kebangsaan. |
| 5 | Fi r-Riqab | Unit kerja diplomatik dan intelijen yang bertugas membebaskan manusia dari cengkeraman penindasan global. |
| 6 | Al-Gharimin | Bukan penghutang konsumtif pribadi, melainkan penjamin beban finansial publik yang berinisiatif menanggung kesejahteraan umat. |
| 7 | Fi Sabilillah | Seluruh rangkaian gerakan operasional penegakan suprastruktur hukum Allah (QS. 49:15, 61:1). |
| 8 | Ibnu s-Sabil | Kader pejuang mobilisasi vertikal yang bergerak di lapangan menyebarkan risalah dakwah (QS. 4:75-76). |
Posisi penting shodaqah yang berstatus fardhu ini setara dengan posisi eksistensi Al-Qur’an itu sendiri (QS. Al-Qashas [28]: 85), berbeda dengan redaksi ibadah personal seperti puasa dan shalat yang menggunakan istilah Rhf-Kutiba (tercatat sebagai kebutuhan eksistensial manusia).
B. Amara bi Ma’rufin (Penegakan Standar Kebaikan Publik)
Memerintah dengan prinsip Ma’ruf ditujukan untuk membangun ekosistem masyarakat yang preventif terhadap kerusakan sosial (fahsya dan munkar) (QS. Ali ‘Imran [3]: 104, 110). Karakteristik eksistensi manusia yang mengambil pilihan ini dinilai sebagai manusia yang shalih dan kompetitif dalam kebajikan (yusari’una fil khairat), serta berhak mendapatkan proteksi rahmat Allah dari kecenderungan berbuat jahat (QS. At-Tawbah [9]: 71, Yusuf [12]: 53).
C. Amara bi Ishlahin Baina an-Nas (Resolusi Konflik dan Harmonisasi Global)
Mengambil pilihan ini berarti mengemban tugas kemanusiaan global untuk merajut kerukunan antar-individu, keluarga, suku, hingga diplomasi antar-bangsa (QS. Al-Hujurat [49]: 9-13). Ini adalah perwujudan tugas manusia sebagai Khalifah sejati yang membumi.
Manusia Sebagai Pengambil Keputusan Eksistensial
Kierkegaard menekankan bahwa esensi hidup manusia adalah mengambil keputusan. Walaupun keputusan tersebut kerap diliputi kecemasan (angst) dan ketidaksempurnaan, manusia tidak boleh lari dari tanggung jawab memilih.
Di dalam Al-Qur’an, ketetapan mengambil keputusan hukum adalah barometer eksistensi iman yang paling mendasar. Seseorang belum dikatakan masuk dalam gerbang keimanan hakiki jika menolak menjadikan ketetapan Allah dan Rasul-Nya sebagai pemutus perkara kehidupan, sebagaimana digariskan dalam QS. An-Nisa [4]: 65:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Bentuk pengambilan keputusan mutlak ini meruntuhkan ruang keraguan (status quo) eksistensial manakala rambu-rambu hukum telah jelas tertuang (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
Kesamaan Radikal vs. Gradasi Ketakwaan: Titik Pisah dengan Kierkegaard
Pada titik kulminasi pemikirannya, Kierkegaard yang telah pulih imannya bertransformasi menjadi homo religius. Ia menyimpulkan bahwa semua manusia memiliki kesamaan radikal di hadapan Allah dalam naungan kasih sayang-Nya.
Melalui kacamata Mizan Al-Qur’an, pandangan S.K. ini perlu dikoreksi secara proporsional. Al-Qur’an sepakat bahwa dalam hal potensi awal dan hukum kausalitas penciptaan universal (sababa, QS. Al-Kahf [18]: 84), semua manusia setara menerima rahmat Rahmaniah Allah di alam semesta. Namun, dalam konteks derajat kemuliaan eksistensial di hadapan Allah, Al-Qur’an secara tegas menerapkan sistem gradasi (tingkatan) berdasarkan kualitas Taqwa, seperti dimaktubkan pada QS. Al-Hujurat [49]: 13:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”
Kasih sayang Allah yang khusus (Rahimiah) tidak didistribusikan secara pukul rata. Ada diferensiasi sosiologis-spiritual yang nyata antara manusia bertaraf kesadaran etis-estetis (harfiah) dengan manusia yang berpasrah diri secara total menembus batas kesadaran religiusitas tingkat tinggi. Bahkan di antara para nabi dan rasul pun, Allah meninggikan sebagian dari mereka di atas sebagian yang lain (QS. Al-Baqarah [2]: 253).
Kesimpulan
Pemberontakan Søren Kierkegaard terhadap eksistensi ketuhanan pada masa lalunya tak lain merupakan manifestasi dari letupan kekecewaan personal atas distorsi realitas kehidupan yang ia jalani. Namun, tatkala kesadaran eksistensialnya pulih, ia menyadari bahwa hidup harus dijalani melampaui formalitas luar, menuju kedalaman etis dan religius yang murni.(husni nasution)
Catatan Redaksi:
Esai ilmiah populer di atas merupakan hasil sintesis, kontekstualisasi, dan penyempurnaan dari manuskrip berharga bertajuk “Eksistensialisme dalam Perspektif Al-Qur’an”. Buku monumental yang belum sempat diterbitkan secara luas ini adalah buah pemikiran orisinal dari guru dan pemikir kita, (Alm.) Husni Nasution.
Semasa hidupnya, beliau dikenal luas sebagai seorang kader ideologis dan aktivis tulen PPM (Pusat Peranserta Masyarakat). Beliau merupakan tokoh sentral yang membidani sekaligus mengarsiteki garis haluan metodologi Kajian Syahida Qur’an bil Qur’an di bawah naungan ppmindonesia.
Publikasi draf ini merupakan wujud komitmen nyata redaksi untuk merawat, melestarikan, dan mengalirkan jariyah pemikiran filosofis-operasional beliau demi kemaslahatan umat. Lahu Al-Fatihah.(husni asution)





























