Scroll untuk baca artikel
Akademi PPMBerita

Presidium Nasional Dan Sekretaris Jenderal PPM

4
×

Presidium Nasional Dan Sekretaris Jenderal PPM

Share this article

Redaksippmindonesia. Editor; asyary

Meluruskan Tata Kelola, Meneguhkan Kepemimpinan Kolektif, dan Menjaga Marwah Organisasi

Memahami Organisasi dari Aturan Dasarnya

JAKARTA.PPMIndonesia.com– Salah satu persoalan mendasar dalam kehidupan organisasi adalah ketika seseorang menjalankan atau membicarakan kewenangan tanpa memahami secara utuh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Akibatnya, muncul penafsiran yang keliru mengenai kedudukan, fungsi, dan hubungan antarelemen organisasi.

Dalam dinamika Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) pasca-Pertemuan Nasional (PENAS) IX, pemahaman mengenai hubungan antara Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal menjadi penting untuk diluruskan. Terlebih ketika muncul pandangan bahwa anggota Presidium Nasional yang telah dipilih melalui PENAS dapat ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal atau dimasukkan ke dalam jajaran pengurus harian dengan konsekuensi mengurangi komposisi Presidium yang telah ditetapkan forum.

Persoalan ini bukan sekadar persoalan nama jabatan atau penataan struktur. Ini menyangkut prinsip dasar tata kelola organisasi, legitimasi mandat, dan kepatuhan terhadap AD/ART.

PPM harus menempatkan AD/ART sebagai pedoman bersama. Tidak boleh ada penafsiran yang dibuat semata-mata untuk membenarkan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Siapa pun yang menyampaikan pendapat, baik senior maupun yunior, memiliki kewajiban yang sama untuk memahami dan menaati ketentuan organisasi.

Presidium Nasional: Mandat Langsung dari PENAS

AD PPM Pasal 20 menegaskan bahwa Presidium merupakan pimpinan organisasi yang menjalankan fungsi kepemimpinan secara kolektif dan kolegial. Presidium juga merupakan pemegang kewenangan organisasi pada setiap jenjang kepengurusan.

Selanjutnya, Pasal 22 AD menjelaskan bahwa Presidium Nasional merupakan pimpinan tertinggi PPM yang dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Pertemuan Nasional atau Pertemuan Nasional Luar Biasa.

Ketentuan ini memiliki makna yang sangat mendasar. Presidium Nasional bukan jabatan administratif yang dapat dibentuk atau diubah melalui penunjukan biasa. Kedudukannya lahir dari mandat forum tertinggi organisasi.

Dengan demikian, sumber legitimasi Presidium Nasional adalah PENAS atau PENASLUB. Mandat tersebut harus dijalankan berdasarkan AD/ART dan keputusan forum yang menetapkannya.

Pasal 22 juga menegaskan bahwa setiap anggota Presidium Nasional memiliki kedudukan, hak, dan kewenangan yang setara dalam menjalankan tugas kepemimpinan organisasi. Seluruh keputusan Presidium ditetapkan melalui rapat Presidium dengan prinsip demokratis, musyawarah untuk mufakat, dan kesetaraan.

Artinya, Presidium bukan sekadar kumpulan individu yang namanya tercantum dalam struktur organisasi. Presidium merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang menjalankan kewenangan organisasi secara kolektif dan kolegial.

Tidak ada anggota Presidium yang dengan sendirinya berkedudukan sebagai atasan anggota Presidium lainnya. Kepemimpinan dijalankan melalui mekanisme kolektif, keputusan bersama, dan tanggung jawab yang setara.

Karena itu, anggota Presidium yang dipilih melalui PENAS harus dipahami sebagai pemegang mandat kepemimpinan organisasi, bukan sebagai calon pengisi jabatan administratif dalam perangkat Sekretariat.

Sekretaris Jenderal: Pimpinan Perangkat Sekretariat

Berbeda dengan Presidium, Sekretaris Jenderal memiliki kedudukan dan fungsi yang secara tegas diatur dalam ketentuan mengenai Sekretariat.

AD PPM Pasal 31 menyebutkan bahwa Sekretariat merupakan unsur pendukung kepengurusan yang bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi, pelayanan organisasi, koordinasi, dokumentasi, dan dukungan operasional.

Sekretariat berkedudukan sebagai pusat administrasi organisasi yang memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada Presidium dalam melaksanakan kebijakan, program kerja, serta kegiatan organisasi.

Dalam ART, Pasal 35 mengatur bahwa Sekretariat pada tingkat nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pimpinan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Presidium berdasarkan keputusan rapat Presidium.

Ketentuan tersebut memperlihatkan hubungan kelembagaan yang jelas:

  • Presidium Nasional merupakan pimpinan tertinggi organisasi yang memperoleh mandat dari PENAS.
  • Sekretaris Jenderal merupakan pimpinan Sekretariat Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presidium.
  • Sekretariat Jenderal merupakan perangkat pendukung organisasi yang bertanggung jawab kepada Presidium.

Dengan demikian, Sekretaris Jenderal bukan pemegang mandat yang sama dengan Presidium. Sekretaris Jenderal tidak dipilih melalui PENAS sebagai pimpinan tertinggi organisasi, melainkan diangkat oleh Presidium untuk memimpin pelaksanaan fungsi kesekretariatan.

Sekretaris Jenderal memiliki peran yang sangat penting. Ia mengoordinasikan administrasi, menyiapkan bahan rapat, menyusun risalah dan keputusan, mengelola dokumentasi, memberikan pelayanan kepada perangkat organisasi, serta memastikan dukungan operasional berjalan dengan baik.

Namun, pentingnya fungsi tersebut tidak mengubah kedudukannya menjadi Presidium. Sekretaris Jenderal menjalankan tugas dan kewenangannya dalam kerangka kebijakan dan keputusan Presidium.

Dua Kedudukan, Dua Mandat, Satu Tujuan

Untuk menghindari kesalahpahaman, hubungan antara Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal perlu dipahami secara proporsional.

Aspek Presidium Nasional Sekretaris Jenderal
Dasar kedudukan Dipilih dan ditetapkan melalui PENAS/PENASLUB Diangkat oleh Presidium
Fungsi Kepemimpinan organisasi Memimpin perangkat Sekretariat
Kewenangan Menetapkan kebijakan dan keputusan organisasi sesuai AD/ART Menjalankan fungsi administrasi dan dukungan operasional
Pertanggungjawaban Bertanggung jawab atas penyelenggaraan organisasi secara nasional Bertanggung jawab kepada Presidium
Mekanisme pengisian Pemilihan dan penetapan forum organisasi Pengangkatan melalui keputusan rapat Presidium
Karakter kepemimpinan Kolektif dan kolegial Profesional, administratif, dan pelayanan

Tabel tersebut menunjukkan bahwa kedua jabatan mempunyai ruang tugas yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Presidium menetapkan arah, kebijakan, dan keputusan organisasi. Sekretaris Jenderal memastikan dukungan administratif dan operasional agar kebijakan tersebut dapat dijalankan.

Hubungan keduanya bukan hubungan persaingan jabatan, melainkan hubungan kerja kelembagaan yang harus dibangun atas dasar saling menghormati, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Presidium memimpin organisasi, sedangkan Sekretaris Jenderal memimpin perangkat sekretariat untuk mendukung penyelenggaraan organisasi.

Anggota Presidium Tidak Boleh Diperlakukan sebagai Pengurus Sekretariat

Di sinilah persoalan pasca-PENAS IX perlu mendapat perhatian serius.

Apabila seorang anggota Presidium yang telah dipilih dan ditetapkan melalui PENAS kemudian ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal, harus dipertanyakan terlebih dahulu dasar hukum dan mekanisme organisasinya.

Mengapa demikian?

Karena anggota Presidium memperoleh mandat sebagai pimpinan organisasi dari forum tertinggi, sedangkan Sekretaris Jenderal memperoleh mandat melalui pengangkatan oleh Presidium.

Keduanya memiliki sumber legitimasi dan kedudukan yang berbeda. Menempatkan anggota Presidium sebagai pimpinan perangkat Sekretariat tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status dan mandatnya berpotensi mencampuradukkan dua kedudukan yang berbeda.

Lebih jauh, apabila penempatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah anggota Presidium yang telah ditetapkan PENAS, persoalannya menjadi semakin serius. Hal itu berpotensi mengubah hasil keputusan forum tertinggi melalui mekanisme yang tidak semestinya.

Keputusan PENAS tidak boleh ditafsirkan ulang hanya untuk menyesuaikan kepentingan penataan jabatan. Tidak semestinya seseorang yang telah dipilih sebagai Presidium kemudian dialihkan menjadi perangkat sekretariat, sementara mandat Presidium yang diberikan oleh PENAS justru tidak dijalankan.

Apabila memang terdapat keadaan yang mengharuskan perubahan komposisi atau pengisian kekosongan Presidium, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang secara tegas diatur dalam AD/ART dan keputusan organisasi. Bukan melalui kesepakatan informal, kompromi personal, atau penempatan jabatan yang mengabaikan mandat forum.

Jabatan Sekretaris Jenderal tidak boleh dijadikan jalan untuk mengubah komposisi Presidium hasil PENAS.

Keputusan PENAS IX Harus Dihormati dan Dilaksanakan

PENAS merupakan forum organisasi yang memiliki kewenangan memilih dan menetapkan Presidium Nasional. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan harus menjadi landasan bagi penyelenggaraan organisasi pada periode berikutnya.

Dalam konteks PENAS IX, telah ditetapkan tujuh orang sebagai Presidium Nasional, yaitu Pupun Purwana sebagai Ketua Presidium, bersama Cecep Ahmad Yasin, Ainur Rofiq, Faisal Ishaq, Menik Sumasroh, Nani Afril Lianty, dan Usup Supriatna.

Ketujuh nama tersebut merupakan mandat organisasi yang harus dipahami sebagai satu kesatuan kepemimpinan kolektif.

Namun, terdapat satu persoalan normatif yang juga harus diselesaikan secara tertib. Pasal 22 ayat (4) AD yang disampaikan dalam bahan ini menyebutkan bahwa Presidium Nasional terdiri atas lima orang, sedangkan keputusan PENAS IX menetapkan tujuh orang.

Karena itu, landasan perubahan atau ketentuan yang memungkinkan penetapan tujuh orang tersebut harus dipastikan dan didokumentasikan secara resmi. Apabila telah dilakukan perubahan AD atau terdapat keputusan yang sah sesuai mekanisme perubahan konstitusi organisasi, maka dokumen itulah yang menjadi rujukan. Apabila belum, ketidaksesuaian tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berwenang, bukan dengan penafsiran sepihak.

Hal ini penting agar pembelaan terhadap keputusan PENAS IX berdiri di atas landasan konstitusional yang kuat. Kepatuhan terhadap keputusan organisasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap AD/ART.

Yang harus dihindari adalah mengurangi atau mengubah komposisi Presidium melalui pengangkatan seseorang ke jabatan Sekretaris Jenderal tanpa dasar dan mekanisme yang sah.

Keputusan forum tertinggi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penataan jabatan di tingkat pelaksanaan.

Etika Organisasi: Tidak Ada Pengecualian bagi Senior maupun Yunior

Dalam organisasi, pengalaman dan senioritas patut dihormati. Para pendahulu memiliki kontribusi besar dalam membangun dan menjaga perjalanan PPM. Namun, senioritas tidak memberikan hak untuk berada di atas AD/ART.

Demikian pula, kader yunior memiliki hak menyampaikan pendapat dan gagasan. Namun, semangat pembaruan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan organisasi.

AD/ART berlaku bagi seluruh anggota, pengurus, Presidium, dan perangkat organisasi tanpa membedakan usia, masa pengabdian, kedekatan personal, maupun posisi sosial.

Tidak ada pendapat yang otomatis benar hanya karena disampaikan oleh seorang senior. Tidak pula sebuah usulan menjadi benar hanya karena disampaikan oleh kader yang sedang memegang jabatan.

Ukuran kebenaran organisatoris harus dikembalikan kepada AD/ART, keputusan forum yang sah, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Dalam konteks ini, etika organisasi menuntut setiap kader untuk:

  1. Memahami AD/ART sebelum menyampaikan usulan mengenai struktur dan kewenangan organisasi.
  2. Tidak mencampuradukkan jabatan kepemimpinan dengan jabatan perangkat organisasi.
  3. Tidak menggunakan kewenangan untuk mengubah keputusan forum tertinggi tanpa dasar yang sah.
  4. Menghormati mandat anggota Presidium yang telah dipilih melalui mekanisme organisasi.
  5. Menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarah dan saluran resmi organisasi.
  6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  7. Menjaga persaudaraan sekalipun terdapat perbedaan pandangan.

Etika organisasi bukan hanya persoalan sopan santun dalam berbicara. Etika organisasi juga berarti kejujuran dalam memahami aturan, kesediaan menaati keputusan, dan keberanian untuk tidak memaksakan kepentingan pribadi.

Jangan Mengubah Konstitusi Organisasi demi Kepentingan Jabatan

Organisasi yang sehat membutuhkan tata kelola yang tertib. Setiap jabatan harus memiliki dasar, fungsi, kewenangan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila setiap kali terjadi persoalan kepengurusan kemudian aturan ditafsirkan sesuai kepentingan orang-orang tertentu, maka AD/ART akan kehilangan wibawanya.

Lebih berbahaya lagi apabila perubahan struktur dilakukan bukan untuk memperkuat organisasi, melainkan untuk mengakomodasi kepentingan jabatan atau mengubah komposisi kepemimpinan yang telah ditetapkan melalui forum tertinggi.

PPM tidak boleh membangun tradisi seperti itu.

Peraturan organisasi dibuat untuk menjaga keberlangsungan organisasi, bukan untuk dipermainkan. Jabatan dibentuk untuk melayani kepentingan organisasi, bukan organisasi yang harus diubah demi memenuhi keinginan seseorang.

Jika ada kebutuhan penyempurnaan struktur, lakukan berdasarkan kebutuhan nyata, pertimbangan kelembagaan, dan mekanisme yang sah. Jangan menjadikan Sekretariat sebagai ruang untuk menampung atau mengalihkan mandat kepemimpinan yang berasal dari PENAS.

Saatnya Menata Hubungan Kerja yang Sehat

Pasca-PENAS IX, PPM membutuhkan kepemimpinan yang solid dan sekretariat yang profesional. Keduanya harus saling mendukung untuk menjalankan agenda organisasi 2026–2031.

Tujuh Presidium harus membangun kepemimpinan kolektif, menyatukan pandangan, menyusun kebijakan, dan mengarahkan program organisasi. Sementara itu, Sekretaris Jenderal harus membantu memastikan seluruh keputusan dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Jenderal harus memiliki kemampuan administrasi, komunikasi, koordinasi, manajemen organisasi, dan integritas. Pengangkatannya harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kemampuan menjalankan tugas, bukan semata-mata sebagai bentuk kompromi atau pembagian posisi.

Demikian pula, Presidium harus mampu memberikan arahan, membangun sistem kerja, dan menghargai profesionalisme sekretariat.

Keduanya harus berjalan dalam satu irama. Tidak boleh terjadi perebutan kewenangan, tumpang tindih fungsi, atau upaya saling mengambil posisi.

PPM membutuhkan tata kelola yang jelas agar energi organisasi tidak habis untuk persoalan internal. Masyarakat menunggu kerja nyata, bukan perdebatan berkepanjangan tentang siapa yang berhak menduduki jabatan tertentu.

Menjaga Marwah PPM dengan Menegakkan AD/ART

Pada akhirnya, persoalan Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal bukan sekadar persoalan teknis organisasi. Ini merupakan ujian kedewasaan dan komitmen seluruh keluarga besar PPM dalam menjaga marwah organisasi.

Kita tidak boleh membiarkan ketidaktahuan terhadap AD/ART melahirkan keputusan yang keliru. Kita juga tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengalahkan kepentingan organisasi.

Siapa pun yang mengusulkan perubahan komposisi atau penataan jabatan harus terlebih dahulu menunjukkan dasar dan mekanisme yang sesuai dengan AD/ART. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, baik senior maupun yunior, baik yang sedang menjabat maupun yang tidak sedang memegang jabatan.

Menghormati Presidium berarti menghormati mandat PENAS. Menghormati Sekretaris Jenderal berarti menghormati fungsi dan kedudukan Sekretariat. Menjaga hubungan keduanya berarti menjaga tata kelola organisasi agar berjalan sesuai aturan.

PPM harus menjadi organisasi yang tidak hanya berbicara tentang partisipasi, kemandirian, dan keadilan sosial, tetapi juga mampu mempraktikkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan internalnya.

Kita harus berani meluruskan pemahaman yang keliru, tetapi tetap menjaga persaudaraan. Kita harus tegas terhadap pelanggaran aturan, tetapi tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk bermusuhan.

AD/ART bukan sekadar dokumen administrasi. AD/ART adalah kesepakatan konstitusional yang mengikat seluruh keluarga besar PPM.

Karena itu, mari kita tempatkan Presidium pada kedudukannya, Sekretaris Jenderal pada fungsinya, dan setiap kader pada tanggung jawab pengabdiannya.

Jangan mengurangi mandat organisasi demi kepentingan jabatan. Jangan mengubah keputusan PENAS melalui jalan di luar mekanisme. Jangan menjadikan struktur sebagai arena kompromi kepentingan.

Saatnya PPM menegakkan aturan, memperkuat kepemimpinan kolektif, membangun sekretariat yang profesional, dan kembali mengarahkan seluruh energi organisasi untuk pemberdayaan masyarakat.

Taat AD/ART, hormati keputusan PENAS, tegakkan etika organisasi, dan lanjutkan pengabdian. (ppmindonesia)

Example 120x600