Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Konstitusi, Adab, dan Krisis Otoritas Ulama di Tubuh PBNU

93
×

Konstitusi, Adab, dan Krisis Otoritas Ulama di Tubuh PBNU

Share this article

Penulis: emha | Editor: asyary

ppmindonesia.com. Jakarta – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki fase yang semakin serius. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026. Pleno ini disebut sebagai tindak lanjut Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025 yang digelar di Hotel Aston, Jakarta.

Namun alih-alih menenangkan situasi, keputusan tersebut justru membuka perdebatan luas di kalangan Nahdliyin. Persoalan ini tidak lagi semata tentang pergantian figur, melainkan menyentuh inti persoalan yang lebih mendasar: krisis otoritas, tafsir konstitusi organisasi, dan erosi adab dalam kepemimpinan ulama.

Darurat dan Tafsir Kekuasaan

Kelompok yang mendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan demi kesinambungan organisasi. Rujukan utama yang kerap dikemukakan adalah pandangan Wakil Ketua Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, yang menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.

Argumen ini bertumpu pada kaidah ushul fiqh adh-dharurat tubihul mahzurat—bahwa kondisi darurat dapat membolehkan hal-hal yang semula terlarang. Namun dalam khazanah fikih, kaidah ini tidak berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh prinsip adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha—bahwa darurat harus diukur secara ketat sebatas kebutuhannya.

Di titik ini, pertanyaan krusial muncul: apakah kondisi PBNU benar-benar berada dalam situasi darurat yang mengharuskan penetapan PJS Ketua Umum? Ataukah dalil darurat justru sedang digunakan untuk melegitimasi langkah politik organisasi yang melampaui kewenangan konstitusional?

Legitimasi Setara, Konflik Kewenangan

Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno PBNU berpijak pada argumen konstitusional yang kuat. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Keduanya memiliki legitimasi yang setara dan tidak berada dalam relasi subordinatif.

Dalam kerangka ini, perubahan kepemimpinan PBNU tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu unsur. Karena itu, risalah dan seluruh produk turunannya—termasuk penetapan PJS Ketua Umum—dipandang melampaui mandat konstitusi organisasi dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola NU.

NU sebagai Peradaban Adab

Kompleksitas konflik ini semakin terasa ketika muncul pandangan akademisi hukum Islam Nadirsyah Hosen. Ia mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, tetapi sebuah peradaban adab. Ketaatan kaku pada teks AD/ART tanpa kebijaksanaan berisiko mengeringkan ruh keulamaan dan menjauhkan NU dari watak dasarnya sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah.

Namun diskursus yang berkembang justru terjebak pada dikotomi yang keliru: seolah-olah konstitusi dan adab harus dipilih salah satu. Dalam tradisi NU, konstitusi lahir dari adab, dan adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi. Keduanya saling menguatkan, bukan saling meniadakan.

Kaidah ushul fiqh al-umuru bi maqasidiha—setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya—menjadi relevan. Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga struktur organisasi, melainkan menjaga keteduhan umat, kewibawaan ulama, dan kepercayaan publik terhadap NU sebagai pilar moderasi Islam Indonesia.

Polarisasi dan Jalan Rekonsiliasi

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penetapan PJS belum berhasil meredakan ketegangan. Polarisasi di kalangan elite dan warga Nahdliyin justru semakin menguat. Seruan pengendalian diri dari para sesepuh NU di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.

Wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), sebagaimana disampaikan KH Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai salah satu opsi penjernihan. Menguatnya wacana ini menjadi indikator bahwa konflik belum menemukan jalan keluar yang benar-benar menenangkan.

Belajar dari Sejarah NU

NU memiliki preseden sejarah penting dalam mengelola konflik internal. Ketegangan antara poros Cipete dan Situbondo pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an hampir menyeret NU ke jurang perpecahan. Namun konflik tersebut diselesaikan melalui kebesaran jiwa para ulama, musyawarah yang luas, dan pengembalian keputusan ke forum tertinggi organisasi melalui Muktamar NU 1984 di Situbondo.

Pelajaran dari sejarah tersebut jelas: konflik tidak diselesaikan dengan saling menyingkirkan, melainkan dengan menurunkan ego, memperluas dialog, dan menempatkan maslahat jamaah di atas ambisi kekuasaan.

Ujian Otoritas Ulama

Dari perspektif kebijakan dan tata kelola organisasi, konflik PBNU hari ini menandai pergeseran locus of authority—dari otoritas konstitusional menuju kontestasi legitimasi berbasis klaim moral, simbolik, dan kekuasaan. Jika dibiarkan tanpa koreksi, NU berisiko kehilangan distingsi etisnya sebagai organisasi ulama.

Padahal PBNU bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah poros moderasi Islam Indonesia dan rumah spiritual bagi lebih dari 100 juta warga Nahdliyin. Ketika NU tidak teduh, dampaknya tidak berhenti pada internal organisasi, tetapi merembet ke psikologi keagamaan dan kohesi sosial bangsa.

Pada akhirnya, krisis PBNU hari ini bukan semata soal sah atau tidak sah secara prosedural. Ini adalah ujian kebesaran jiwa para pemangku mandat. Apakah mereka bersedia mengalah demi islah? Apakah mereka mampu menahan langkah yang mungkin sah secara formal, tetapi berisiko melukai ketenangan umat?

Sejarah NU menunjukkan bahwa organisasi ini bertahan bukan karena kemenangan tafsir hukum, melainkan karena kebijaksanaan ulama yang memilih maslahat di atas ambisi. Di sanalah konstitusi menemukan ruhnya, dan adab menjadi penuntun arah kepemimpinan.

Example 120x600